Catat! Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Dengan Kereta Api Jarak Dekat, Menengah & Jauh Terbaru Oktober 2021

- 2 Oktober 2021, 09:08 WIB
Berikut ini adalah syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api terbaru Oktober 2021 untuk jarak dekat, jauh, dan menengah
Berikut ini adalah syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api terbaru Oktober 2021 untuk jarak dekat, jauh, dan menengah /ANTARA/Fikri Yusuf

 

INFOSEMARANGRAYA- Terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihak KAI memberlakukan beberapa syarat yang harus dilakukan oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api baik untuk jarak dekat, menengah dan jauh. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pihak KAI untuk membantu program pemerintah dalam rangka menekan laju pertambahan penularan Covid-19 akibat melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sejak Umur 5 Tahun

Adapun kebijakan operasional perjalanan dengan kereta api PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta wilayah di luar Jawa dan Bali. Kebijakan perjalanan yang berlaku masih sama dengan PPKM Level 2-4 sebelumnya (24 Agustus - 6 September 2021).

Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:

Baca Juga: Lepas Ekspor Jagung dari Gorontalo, Airlangga Hartanto Sebut Ada Peningkatan yang Signifikan

Baca Juga: Tragedi G30S PKI: Latar Belakang Dan Profil 10 TNI yang Gugur Ditangan Pengkhianat

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x