INFOSEMARANGRAYA- Terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihak KAI memberlakukan beberapa syarat yang harus dilakukan oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api baik untuk jarak dekat, menengah dan jauh.
Kebijakan ini diberlakukan oleh pihak KAI untuk membantu program pemerintah dalam rangka menekan laju pertambahan penularan Covid-19 akibat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sejak Umur 5 Tahun
Adapun kebijakan operasional perjalanan dengan kereta api PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta wilayah di luar Jawa dan Bali. Kebijakan perjalanan yang berlaku masih sama dengan PPKM Level 2-4 sebelumnya (24 Agustus - 6 September 2021).
Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:
Baca Juga: Lepas Ekspor Jagung dari Gorontalo, Airlangga Hartanto Sebut Ada Peningkatan yang Signifikan
Baca Juga: Tragedi G30S PKI: Latar Belakang Dan Profil 10 TNI yang Gugur Ditangan Pengkhianat