Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

- 13 September 2021, 14:20 WIB
PT KAI terapkan protokol ketat untuk pelanggan kereta api
PT KAI terapkan protokol ketat untuk pelanggan kereta api /Maulana Surya/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan secara disiplin oleh seluruh pelanggan dan hanya yang sesuai peryaratan yang diizinkan naik kereta api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 September 2021.

Joni menjelaskan bahwa agar pandemi COVID-19 bisa makin dikontrol dan perekonomian membaik, maka syarat perjalanan kereta api diterapkan.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Dan Lokasi Tes SKD CPNS PPPK 2021, Cek Segera di Laman Sscasn.bkn.go.id

Ia juga memberi peringatan kembali SE Kemenhub No.69 tahun 2021 telah diikuti dan diterapkan di berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Pelanggan diminta memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), serta suhu badan yang di bawah 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Petani Dapat Bantuan 50 Ribu Bibit dari Kementan, Tujuannya Agar Ekspor Makin Bagus

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga dilarang.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x