Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Maling Uang Rakyat Asal Probolinggo Ini Resmi Ditahan KPK

- 31 Agustus 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Dokumen KPK/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan lima maling uang rakyat, tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Kelima maling uang rakyat yang telah resmi mendekan di tahanan KPK tersebut adalah Bupati Probolinggo Puput Tantruana Sari (PTS) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian ada Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Senilai Rp362 Juta dari Para Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata penahanan para maling uang rakyat ini dilakukan selama 20 hari.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," ujarnya pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Penahanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga para maling uang rakyat ini akan melakukan isolasi mandiri di tahanan masing-masing.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x