KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

- 31 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan sebanyak 22 orang sebagai tersangka jual beli jabatan di Probolinggo.

Dari 22 maling uang rakyat tersebut termasuk di dalamnya Bupati Probollinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami selaku anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Para maling uang rakyat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh pelenggara negara atau mewakulinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo Ini Akhirnya Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun sudah mengonfirmasi penetapan 22 maling uang rakyat tersebut sebagai tersangka. "KPK menetapkan 22 orang tersangka," ujarnya.

Dalam keterangan pada konferensi pers, Alex menyebutkan bahwa terdapat 18 tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga: Usai Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Rumah Maling Uang Rakyat Itu Tampak Sepi

Lalu Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x