KAI menerapkan seat distancing selama perjalanan dengan membatasi penumpang sebanyak 70% kapasitas normal.
Pembersihan rangkaian KA dengan disinfektan juga akan dilakukan setiap 30 menit sekali pada bagian-bagian yang sering tersentuh oleh penumpang.
Protokol Kesehatan
a. Penumpang dengan hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala (suhu di atas 37,3 Celcius; batuk; dan pilek) tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
b. Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker sesuai standar, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
c. Tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam (tidak berlaku untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan).
Baca Juga: PBB Sebut Perlu Rp11 Miliar Per Tahun untuk Membantu Warga Palestina
Baca Juga: Belum Menerima Vaksinasi? Berikut Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online
d. Tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Layanan rapid antigen di Stasiun KA Pulau Jawa dan Sumatra
Layanan ini tersedia di stasiun-stasiun tertentu dengan biaya IDR 45.000 (berlaku mulai 24 September 2021).