INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kabar baik untuk pejuang CPNS 2021 yang belum tes SKD. Pemerintah memberikan kemudahan untuk kalian yang akan mengikuti tes SKD terkait syarat wajib tes antigen atau PCR.
Ya, seperti yang diketahui berdasarkan rilis resmi BKN menyebutkan jika selama pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, ada berbagai syarat wajib yang harus dibawa peserta dan di taati. Salah satunya membawa hasil tes antigen atau tes PCR.
Kebijakan ini sebelumnya menuai berbagai respon dan kritikan dari berbagai peserta CPNS 2021. Kebanyakan dari mereka menilai tes antigen atau tes PCR terlalu memberatkan calon peserta, lantaran biayanya yang mahal.
Menindaklanjuti kritikan tersebut, Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan batasan tarif tertinggi untuk Rapid tes antigen.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui Keterangan Pers pada Rabu, 1 September 2021.
Dia menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi Rapid tes antigen tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan Rapid tes antigen yang terdiri dari berbagai komponen.