"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ucapnya.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Senilai Rp362 Juta dari Para Maling Uang Rakyat di Probolinggo
10 kepala daerah tersebut menurut penjelasan Kastorius Sinaga adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Monitoring mingguan realisasi APBD diterapkan oleh Mendagri lewat jajaran eselon 1 Kemendagri terutama Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah.
Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.***