INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan jarak jauh. Sejumlah moda transportasi umum kini mewajibkan penumpang membawa sertifikat tersebut.
Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat ini hadir seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM. Aturan ini diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19.
Sertifikat vaksin saat ini tidak hanya berbentuk dokumen kertas atau manual, tapi juga hadir dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat dalam bentuk digital diberlakukan guna mencegah tindak pemalsuan dokumen konvensional.
Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan hasil tes PCR/antigen penumpang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan bahwa dengan cara ini, seluruh penumpang yang melakukan perjalanan jauh dipastikan sehat.
“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR,” jelas Oscar, (Jumat,20 Agustus 2021).
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Beraktifitas Saat Pandemi
Berikut langkah untuk cek sertifikat vaksin.