Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Pemerintah Longgarkan Operasional Mall Hingga Pukul 21.00 WIB

- 30 Agustus 2021, 22:49 WIB
Suasana aktivitas Mall di Kota Surabaya saat pelaksanaan PPKM Level 4
Suasana aktivitas Mall di Kota Surabaya saat pelaksanaan PPKM Level 4 /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Presiden Jokowi kini memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021.

Namun pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk operasional pusat perbelanjaan atau mall menjadi 21.00 WIB di wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya aturan operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai pukul 20.00.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kebijakan operasional pusat perbelanjaan atau mall menjadi 21.00 WIB ini berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

“Operasional mall diperpanjang sampai 21.00,” ujar Luhut saat konferensi pers virtual, (Senin,30 Agustus 2021).

Selain itu, pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat (dine in) di tempat makan dari semula 25 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Hari Pertama di Kota Semarang, Begini Suasananya

“Penyesuaian dine in mall menjadi 50 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun karyawan harus bekerja dalam dua pembagian waktu (shift).

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah