INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemendikbud Ristek untuk guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya akan cair dibulan September mendatang sebesar Rp.1,8 juta.
Namun ternyata, meski Kemindikbud Ristek akan mencairkan BSU kepada para pengajar yaitu guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni di bulan September mendatang,ada beberapa alasan mengapa ketiga kategori tersebut tak bisa mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.
Adapun artikel ini akan menjelaskan alasan mengapa program BSU guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya 2021 Kemendikbud Ristek tak bisa diterima oleh beberapa Guru yang masuk dalam kategori tersebut.
Sebagai informasi, Kemindikbud Ristek sebelumnya telah memberikan syarat tertentu untuk bisa daftar sebagai penerima bantuan.
Salah satu syarat BSU 2021 dari Kemendikbud Ristek adalah batas maksimal gaji/upah yang di dapatkan guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya setiap bulannya.
Jika syarat itu sudah terpenuhi, maka Anda bisa saja mendaftar untuk menjadi penerima guna mendapatkan BSU guru honorer Rp1,8 juta 2021.