INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan yang memperpanjang pelaksanaan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 ini dilakukan dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Tidak sampai di situ, kebijakan ini juga berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 3, dan juga PPKM Level 2.
Baca Juga: Hari Terakhir PPKM Level 4 di Jakarta, Ahmad Riza Patria: Tunggu Pengumuman Pemerintah Pusat
Menurut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang PPKM ini dilakukan untuk mempertahankan tren penuruanan kasus Covid-19.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, maka PPKM level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta pasa Senin, 16 Agustus 2021.
Menurut Luhut, Salah satunya kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka ini sudah lebih besar dari pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen.
Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Usulkan Warga Aktifkan Siskamling Selama PPKM Berlangsung
Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. Meski demikian, kata Luhut, PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.