6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Program lanjutan BSU guru honorer 2021 dari Kemendikbud Ristek ini untuk membantu meringankan beban para tenaga kerja pendidikan di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4. ***