Kabar Baik Bagi Guru Honorer! Ini Dia Syarat Mengajukan BSU Kemendikbud di Link Info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 Agustus 2021, 20:09 WIB
Kabar Baik Bagi Guru Honorer! Ini Dia Syarat Mengajukan BSU dari Kemendikbud
Kabar Baik Bagi Guru Honorer! Ini Dia Syarat Mengajukan BSU dari Kemendikbud /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id

INFOSEMARANGRAYA.COM, - Bantuan untuk guru honorer BSU dari Kemendikbud akan dicairkan lagi tahun ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1,8 juta bisa dicairkan setelah tenaga pendidik mengikuti persyaratan berikut ini.

Adapun menurut surat keputusan penerima bantuan BSU untuk para guru non pns diterbitkan Kemendikbud pada bulan November tahun 2020.

Baca Juga: Bantuan UKT untuk Mahasiswa PTN dan PTS Akan Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Daftar Mengajukan Bantuan!

Menteri pendidikan Nadiem Makarim mengatakan, program BSU Rp 1,8 juta akan disalurkan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik di tahun 2021.

Untuk mendapatkan BSU sebesar 1,8 juta, para guru bisa akses ke link info.gtk.kemdikbud.go.id

Persyaratan penerima BSU Rp. 1,8 juta sebagai berikut

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 Dengan Cepat, Dijamin Lolos!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x