Perhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya

- 17 Agustus 2021, 21:16 WIB
SuPerhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya
SuPerhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya /Pixabay

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan 10 Waktu Paling Mustajab Untuk Berdoa, Muslim Wajib Tahu!

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Berikut syarat yang harus dipenuhi guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya jika ingin menerima BSU Rp 1,8 juta di tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Harus Berstatus PTK non PNS.

- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Syarat Dapat Tambahan Nilai

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah