Aturan Baru! Ini Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Beserta Mekanisme Pengecekannya!

- 10 Agustus 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021 /Rizki Putri /Kabar Banten

Adapun cara pengecekan surat vaksinasi ini akan memanfaatkan aplikasi dan website PeduliLindungi atau pedulilindungi.id.

Pengunjung yang akan masuk atau beraktivitas di tempat umum, harus melalui proses pengecekan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah suntik vaksin Covid-19 atau belum.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Menelan Korban Jiwa, Bisa Bikin Meninggal?

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," terang Budi.

"Jadi kalau yang untuk vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka," jelas Budi lagi.

Baca Juga: Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

Wilayah yang menerapkan uji coba pengecekan sertifikat vaksin

Pada uji coba pertama kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin di tempat umum ini, pemerintah hanya menerapkan di beberapa kota.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mall/pusat perbelanjaan sementara ini.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah