Aturan Baru! Ini Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Beserta Mekanisme Pengecekannya!

- 10 Agustus 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021 /Rizki Putri /Kabar Banten

1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store

2. Kantor dan kawasan industri

3. Transportasi, baik darat, laut dan udara

4. Pariwisata, hotel, restoran atau event

5. Acara keagamaan (rumah ibadah)

6. Pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).

Nah dari 6 tempat tersebut, masyarakat wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin agar bisa masuk. 

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?

Mekanisme pengecekan sertifikat vaksin

Untuk masa awal uji coba, pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi mall Indonesia, akan membuka mall dan tempat perbelanjaan sejenis dengan ketentuan pengecekan serifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah