1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat, laut dan udara
4. Pariwisata, hotel, restoran atau event
5. Acara keagamaan (rumah ibadah)
6. Pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).
Nah dari 6 tempat tersebut, masyarakat wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin agar bisa masuk.
Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?
Mekanisme pengecekan sertifikat vaksin
Untuk masa awal uji coba, pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi mall Indonesia, akan membuka mall dan tempat perbelanjaan sejenis dengan ketentuan pengecekan serifikat vaksin.