SEGERA DIBUKA! Ini Bocoran Formasi dan Ketentuan Umum CPNS PPPK 2021, Calon Pelamar Wajib Tahu!

- 15 Juni 2021, 14:21 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka, berikut jumlah formasi dan ketentuan umum calon pendaftar yang wajib diketahui
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka, berikut jumlah formasi dan ketentuan umum calon pendaftar yang wajib diketahui /Twitter.com/@kominfodiy

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.

Untuk formasi yang dibutuhkan tahun 2021 mencakup PPKK Guru 531.076, PPPK Non Guru sebanyak 20.960 dan formasi CPNS sebanyak 80.961.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Plt Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo  pada Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat BRI dan BNI untuk Modal Usaha

Baca Juga: CEK SEGERA! Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp 3 Juta Cair Juni 2021, Begini Cara Mencairkannya!

Katmoko Ari juga menyebutkan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS PPPK JF tahun 2021 dilakukan seperti tahun sebelumnya oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kebutuhan PNS tahun inipun dibagi menjadi dua kategori yakni umum dan khusus. Untuk formasi khusus ditujukan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, proses rekruitmen juga terbagi dalam tiga tahapan seleksi yakni :

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 15 Juni 2021: Foto Bersama Ricky Tersebar, Nino Ceraikan Elsa?

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x