6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9.Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Sementara itu, Katmoko juga menegaskan bagi pelamar yang telah mengundurkan diri setalah lulus tahap terakhir seleksi dan memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka tidak diizinkan melamar CPNS periode berikutnya.***