Gara-gara Urus Jenazah Covid-19 Tanpa Prokes, Satu Kelurahan di Kota Bandung 'Lockdown'

- 12 Juni 2021, 21:12 WIB
Suasana lockdown di Manila, Filipina - seorang pria muda Filipina meninggal setelah mendapat hukuman 300 kali squat jump oleh polisi akibat melanggar kebijakan lockdown Covid-19.
Suasana lockdown di Manila, Filipina - seorang pria muda Filipina meninggal setelah mendapat hukuman 300 kali squat jump oleh polisi akibat melanggar kebijakan lockdown Covid-19. /REUTERS

INFOSEMARANGRAYA - Satu kelurahan di Kota Bandung Jawa Barat masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19, yaitu Kelurahan Cigending di Kecamatan Ujungberung.

Kelurahan Cigending menjadi daerah dengan jumlah kasus akibat virus Covid-19 tertinggi.

Lurah Cigending, Karna Suherman, menjelaskan sebanyak 29 warganya terpapar Covid-19 dan masuk zona hitam.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Demak Lakukan Lockdown Mikro di Desa dan Kelurahan, Ini Daftar Wilayahnya!

Menurut Karna, terjadinya penambahan kasus Covid-19 diduga berawal dari warganya yang meninggal dunia karena virus Covid-19. Namun sayangnya proses pengurusan pemulasannya tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Seusai mengurus jenazah pasien Covid-19, saat di-tracing semua yang mengurus jenazah positif Covid-19, diduga karena mereka tidak menerapkan prokes" ujar Karna saat dihubungi wartawan, Jumat 11 Juni 2021.

Wilayahnya kini untuk sementara menerapkan "Lockdown" tidak menerima tamu dari luar. Selain itu. pihaknya juga memberlakukan PPKM.

Baca Juga: Lockdown Malaysia Diperpanjang Sampai 28 Juni 2021, Bagaimana Nasib Wisatawan?

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, meminta warganya tetap waspada karena angka positif Covid-19 di daerahnya terus meningkat.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x