Usai TWK, 51 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Bagaimana Keputusan Final Presiden?

- 28 Mei 2021, 08:04 WIB
Potret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers
Potret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Setelah Korupsi Dana Bansos, Kini Giliran Dana BOS dan BOP Sekolah di Jakarta yang Dikorupsi

Baca Juga: Sah! Terdakwa Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Terima Hukuman 5 Bulan Penjara

Kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, serta asesor dalam penyelenggaraan TWK.

Hasil rapat koodinasi tersebut memutuskan dari 75 pegawai hanya 24 orang yang dapat dibina dan melanjutkan tugasnya di KPK.

Sisanya sebanyak 51 orang, menurut asesor TWK, tidak dapat dibina dan akan diberhentikan saat habis masa tugasnya pada November 2021.

Dalam keterangannya, Ghufron mengatakan bahwa telah berupaya untuk mempertahankan 75 pegawai nya.

Baca Juga: Cuma Tunjukan KTP, Masyarakat Salatiga Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit

Baca Juga: Punya Nasi Sisa? Bikin Arancini Aja, Bola Nasi Khas Italia

"Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Selanjutnya 24 pegawai yang lolos akan dibina bersama Kementrian Pertahanan dengan topik seputar bela negara dan wawasan kebangsaan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah