INFOSEMRANGRAYA.COM - Kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab telah menemui titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis, 27 Mei 2021, siang ini.
"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca Juga: Perihal Pupusnya Hubungan Dengan Kaesang, Felicia: Ini Bukan Soal Jodoh, Tapi Etika
Baca Juga: Kudus 'Lockdown' Demi Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Masyarakat Harus Tahu!
Penjatuhan hukuman lima bulan perjara tersebut akan dilakukan apabila terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat membayar denda sebesar Rp20 juta.
"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," lanjut Hakim Ketua.
Selain itu, hukuman lima bulan penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab ini dinilai lebih rendah ketimbang tuntunan jaksa, yaitu dengan kurungan 10 bulan.
Jalannya Persidangan