Cuma Tunjukan KTP, Masyarakat Salatiga Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit

- 27 Mei 2021, 17:02 WIB
ilustrasi cek kesehatan
ilustrasi cek kesehatan /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberlakukan kebijakan pelayanan rawat inap gratis bagi seluruh masyarakat Salatiga meski tidak memiliki kartu BPJS.

Ketentuan ini berlaku bagi semua kalangan hanya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke petugas rumah sakit sebagai syarat mendapat layanan inap gratis di ruang kelas 3 rumah sakit.

”Dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan, pelayanan kesehatan gratis tidak hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin, tetapi seluruh warga yang bisa menunjukkan identitas sebagai penduduk Kota Salatiga” kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto SE MM, Rabu 26 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Sah! Terdakwa Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Terima Hukuman 5 Bulan Penjara

Baca Juga: Ganjar Minta Nakes Ubah Pola Penyuntikan Vaksinasi Lansia Jateng, Demi Tujuan Ini!

Menurut Yuliyanto, semua warganya berhak mendapatkan layanan ini tanpa terkecuali, semua biaya akan ditanggung pemerintah melalui BPJS.  

“Seluruh masyarakat Salatiga yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS asalkan bersedia di kelas 3 rumah sakit,” sambungnya.

Bagi warga yang tidak memiliki BPJS tak perlu risau, Pemkot Salatiga tetap akan membiayai perawatan di rumah sakit secara gratis.

Sementara itu,  Kepala Kantor BPJS Cabang Ungaran Abdul Azis mengatakan kebijakan ini perlu adanya perubahan pada pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2020, dimana dijelaskan bahwa penduduk miskin dan kurang mampu dijamin oleh negara. Namun, perlu diubah menjadi semua warga Kota Salatiga.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x