Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021 Beserta Syarat Pengetatannya
Baca Juga: Ingin Tukar Uang Pecahan 75.000 Untuk THR Lebaran? Cuma Modal KTP Bisa Tukar Hingga 100 Lembar
Tindakan tegas kepada travel gelap dilakukan demi memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memaksakan mudik saat pandemi Covid-19 berlangsung.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," jelas Sambodo.
Para pengemudi travel gelap dijerat Pasal 308 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.***