Jangan Mudik! Pemerintah Tetapkan Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar Nekat

- 16 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang masih saja nekat mudik, pemerintah telah memberlakukan denda hingga Rp100 Juta untuk semua kalangan masyarakat. 

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tersebut resmi ditandantangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Ganjar: Polisi Akan Berjaga di Rest Area dan Sejumlah Titik Perbatasan

Baca Juga: Polri Beri Kelonggaran Mudik Hanya di Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat

Pemberlakuan denda bagi pelanggar juga sudah ditetapkan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Tukang Fotokopi Tega Cabuli Pelanggannya yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Terekam CCTV!

Baca Juga: Viral Aksi Pria Menganiaya Perawat di Rumah Sakit Palembang

Dalam aturan itu, terdapat pengecualian bagi kendaraan distribusi logistik dan pengguna jalan yang bepergian untuk keperluan mendesak (non mudik). Diantara seperti perjalanan dinas, kunjungan ke rumah sakit, anggota keluarga atau reka meninggal dan kepentingan persalinan.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x