"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," kata Dwi, Kapolsek Kotagede.
Terkait apa motif tersangka, pihak kepolisian belum mengetahui pasti dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Dwi Tavianto, perbuatan tersangka dipengaruhi dari cara pergaulannya sehari-hari.
"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.
Baca Juga: Pasca Kelahiran Nadya Mustika Positif Covid-19, Rizky DA Ungkap Kondisi Istri dan Anaknya
Sementara itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni kaus milik tersangka dan hijab korban. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***