Tukang Fotokopi Tega Cabuli Pelanggannya yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Terekam CCTV!

- 15 April 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

Baca Juga: Terapkan Program 'Jokawin Bocah', Ganjar: Pernikahan Dini di Jateng Tinggi dan Muncul Banyak Problem!

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," kata Dwi, Kapolsek Kotagede.

Terkait apa motif tersangka, pihak kepolisian belum mengetahui pasti dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Dwi Tavianto, perbuatan tersangka dipengaruhi dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Baca Juga: Pasca Kelahiran Nadya Mustika Positif Covid-19, Rizky DA Ungkap Kondisi Istri dan Anaknya

Sementara itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni kaus milik tersangka dan hijab korban. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah