Larangan Mudik Lebaran 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Kecuali Transportasi Ini

- 9 April 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api
Ilustrasi penumpang Kereta Api /Humas Pemprov Jabar/

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," jelas Danto menambahkan.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Hendi Minta Pemerintah Terapkan Larangan Operasional Transportasi

Baca Juga: Kunjungi Proyek JTB di Bojonegoro, Ahok Pastikan Cepat Selesai dan Pasokan Energi Gas Segera Terakomodasi

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Kabag Korlantas: Akan Ada Penyekatan Jalan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Sementara itu, larangan ini juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui postingan instagram pribadinya @jokowi pada Kamis 8 April 2021 kemarin yang bertuliskan “Tak Perlu Mudik!”

“ Belajar dari pengalaman sebelumnya seperti libur Idul Fitri tahun lalu dan libur panjang setelahnya yang diikuti lonjakan kasus harian, pemerintah akan melaksanakan kebijakan pengendalian pandemi, salah satunya melalui kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini," tulis Presiden Joko Widodo pada caption instagramnya.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah