"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," jelas Danto menambahkan.
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Hendi Minta Pemerintah Terapkan Larangan Operasional Transportasi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Sementara itu, larangan ini juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui postingan instagram pribadinya @jokowi pada Kamis 8 April 2021 kemarin yang bertuliskan “Tak Perlu Mudik!”
“ Belajar dari pengalaman sebelumnya seperti libur Idul Fitri tahun lalu dan libur panjang setelahnya yang diikuti lonjakan kasus harian, pemerintah akan melaksanakan kebijakan pengendalian pandemi, salah satunya melalui kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini," tulis Presiden Joko Widodo pada caption instagramnya.***