INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI telah menetapkan larang untuk mudik Lebaran 2021. Untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan menyiapkan sarana transportasi yang berlaku mulai tanggal 6- 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan larangan pengoprasian sarana transportasi jarak jauh demi mencegah masyarakat pergi mudik Lebaran. Hal ini juga berlaku pada transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang tidak tersedia pada periode tersebut.
"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: 17 Mobil Kebakaran Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Tanah Abang
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021: Dilengkapi Jadwal Imsakiyah dan Sholat Khusus Wilayah Semarang
Baca Juga: Gencarkan Rencana Pindah Ibukota, Gubernur Kalimantan Timur: Presiden Jokowi Pasti Masuk Surga
Meski begitu, Danto Restyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap membolehkan angkutan kereta api perkotaan tetap beroperasi, seperti Kereta Rel Listrik (KRL).
"Untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkap Danto.
Larangan mudik Lebaran dengan transportasi jarak jauh berlaku untuk semua masyarakat di Indonesia. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Dinas, keperluan mendesak karena keluarga sakit atau meninggal dengan syarat harus mendapat izin dari Dirjen Perkeretaapian.