Kapolri Klarifikasi Soal Telegram: Memperbaiki Diri, Bukan Melarang Media

- 6 April 2021, 23:04 WIB
Kapolri saat memberikan pernyataan atas Surat Telegram yang  salah
Kapolri saat memberikan pernyataan atas Surat Telegram yang salah /Instagram/@divisihumaspolri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersifat arogan, namun dia meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Hal itu disebabkan oleh adanya temuan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Menurutnya arahan tersebut penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Akan Dibuka, Tersedia 8 Instansi dan Simak Alur Pendaftarannya

Hal itu diucapkannya dalam rangka meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

"Semua perilaku anggota akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi,"ucap mantan Kadiv propam Polri ini.

Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Sidang Tetap Berlanjut, Ternyata Karena Alasan Ini

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, salah satu poinnya adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x