INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dalam rangka menegakkan aturan larangan mudik dikala pandemi Covid-19. Polisi rencananya akan menindak tegas setiap pemudik yang nekat mudik saat libur Lebaran nanti.
Pihak kepolisian akan memberlakukan putar balik kendaran dan memberi pos Penyekatan di sejumlah titik atau ruas jalan untuk berjaga-jaga jika ada kendaraan yang nekat pergi mudik Lebaran.
"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada Penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan pada Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Kapolri Klarifikasi Soal Telegram: Memperbaiki Diri, Bukan Melarang Media
Baca Juga: Anak Pertama Lahir Dalam Kondisi Prematur, Audi Marissa: Please, Ilangin Pikiran Negatif Kalian!
Rudy Antariksawan menuturkan hanya warga sekitar dan masyarakat yang memiliki kepentingan dinas saja yang boleh melintas. Itu pun perlu dibuktikan dengan surat tugas.
"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos Penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," sambung Rudy.
Baca Juga: Kisah Pilu Aktor Reza Rahardian: Profil, Perjalanan Hidup, Karir, Hingga Penghargaan yang Diraihnya