Baca Juga: Baru Beberapa Hari Menikah, Gara-gara Hal Ini Atta Dapat Kecaman Komnas Perempuan
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Untuk Beribadah dan Umrah di Dua Masjid Suci Saat Ramadhan, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021: Angga Curigai Elsa, Andin dan Al Selidiki Soal Riky
“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.
Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan melihat apakah ada korban lain yang terlibat dalam prostitusi online. Atas aksinya tersebut, terduga DF telah dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***