Mucikari Ini Tega Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Segini!

- 8 April 2021, 14:33 WIB
Pelaku Mucikari Berinisial DF jual anak dibawah umur diringkus Polda Metro Jaya, Jakarta Utara
Pelaku Mucikari Berinisial DF jual anak dibawah umur diringkus Polda Metro Jaya, Jakarta Utara //PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang pria terduga mucikari prostitusi online yang beraksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mucikari ini diduga kerap menjajakan anak di bawah umur dan telah diamankan petugas saat berada di Tower Emerald Apartement Gading Nias Residence waktu lalu.

 “Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis 8 April 2021.

Kombes Pol. Guruh Arif menuturkan terduga mucikari melakukan aksinya dalam menjajakan para korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Berdasarkan keterangan DF mengaku menjajakan anak usia 16 tahun, padahal kenyataanya korban baru berusia 11 tahun.

Baca Juga: 4 Narapidana Lansia Lapas Perempuan di Semarang Jalani Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Ganjar Percepat Pembahasan Perbedaan Waktu Imsakiyah di Jateng, Kemenag: Beri Saran Ini

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan PMJ News

Untuk tarif yang ditawarkan mucikari kepada lelaki hidup belang untuk satu kali kencan ditaksir Rp450 ribu dan korban menerima bagian sebesar Rp.100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambung Guruh.

Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar menjelaskan motif korban menerima tawaran dari terduga mucikari ini dengan alasan karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Menikah, Gara-gara Hal Ini Atta Dapat Kecaman Komnas Perempuan

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Untuk Beribadah dan Umrah di Dua Masjid Suci Saat Ramadhan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021: Angga Curigai Elsa, Andin dan Al Selidiki Soal Riky

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan melihat apakah ada korban lain yang terlibat dalam prostitusi online. Atas aksinya tersebut, terduga DF telah dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x