INFOSEMARANGRAYA.COM - Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial BD (39 tahun).
Tersangka Warga Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan ini ditangkap karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif 300 ribu rupiah.
Baca Juga: Hebat! Dapat Info dari Facebook, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
Baca Juga: Puluhan Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi DPO, Ketuanya Minta Maaf
"Layanan threesome sekitar 300 ribu, Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang AKBP Zulham Effendy, Wadirkrimsus Polda Jatim, Rabu 10 Maret 2021.
Ditambahkan AKBP Zulham melanjutkan, kasus ini bermula sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
Baca Juga: Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara
Baca Juga: Periksa Rekaman CCTV dan Saksi Buru Perampok Bank Wonosobo, Ini Kata Polisi