Industri Kerupuk Boraks Diungkap, Disita 3,5 Ton Kerupuk Siap Edar

- 2 Maret 2021, 10:10 WIB
Tersangka dan barang bukti kerupuk boraks oleh Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021.
Tersangka dan barang bukti kerupuk boraks oleh Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Selanjutnya, kedua tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x