Industri Kerupuk Boraks Diungkap, Disita 3,5 Ton Kerupuk Siap Edar

- 2 Maret 2021, 10:10 WIB
Tersangka dan barang bukti kerupuk boraks oleh Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021.
Tersangka dan barang bukti kerupuk boraks oleh Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Industri pembuatan kerupuk dengan kandungan boraks yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polda Jawa Timur.

Lokasi pembuatan krupul boraks ini berada di Desa Pager Kecamatan Wonoayu Sidoarjo Jawa Timur.

Dalam penggerebekan ini disita sebanyak 3,5 ton kerupuk siap edar. Disita pula 1,4 ton boraks sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini

Polisi juga menangkap pemilik pabrik berinisial SN dan NT. Keduanya ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief menjelaskan, terbongkarnya praktek pembuatan kerupuk berbahaya ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: Millen Cyrus Ternyata Konsumsi Obat Resep Dokter, Ini Kata Polisi

"Berawal dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan ya," ungkapnya, Senin 1 Maret 2021.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahan tambahan makanan jenis boraks sangat dilarang menurut peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Satpam Toko Emas Rampas Uang Hasil Penjualan Rp429 Juta

Ini karena boraks mengandung zat kimia berbahaya bagi tubuh manusia.

"Penggunaan dalam waktu lama, bahan ini bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya," sambungnya.

Untuk diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak. 

Baca Juga: Residivis Spesialis Pencurian Truk di Pantura Ditangkap, Ini TKP dan Modusnya

Sementara dari pengakuan tersangka SN, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Kemudian, bahan itu dicampur dengan penyedap rasa dan boraks. 

Tersangka mengaku dari bisnis ilegal ini, dirinya mendapat omset mencapai Rp75 juta per bulan, karena kerupuk yang diproduksinya tidak mudah rusak.

Baca Juga: Hati-hati Beredar Pestisida Palsu di Brebes, Buktinya Polisi Tangkap 3 Pengedar

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar

Selanjutnya, kedua tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x