Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahan tambahan makanan jenis boraks sangat dilarang menurut peraturan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Satpam Toko Emas Rampas Uang Hasil Penjualan Rp429 Juta
Ini karena boraks mengandung zat kimia berbahaya bagi tubuh manusia.
"Penggunaan dalam waktu lama, bahan ini bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak.
Baca Juga: Residivis Spesialis Pencurian Truk di Pantura Ditangkap, Ini TKP dan Modusnya
Sementara dari pengakuan tersangka SN, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Kemudian, bahan itu dicampur dengan penyedap rasa dan boraks.
Tersangka mengaku dari bisnis ilegal ini, dirinya mendapat omset mencapai Rp75 juta per bulan, karena kerupuk yang diproduksinya tidak mudah rusak.
Baca Juga: Hati-hati Beredar Pestisida Palsu di Brebes, Buktinya Polisi Tangkap 3 Pengedar
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar