Tidak Hanya Ambil Rp10 Ribu dari Paket Bansos, Juliari Batubara Minta 'Fee' Operasional

- 24 Februari 2021, 21:13 WIB
Julian Batubara, Mantan Menteri Sosial dan juga terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021
Julian Batubara, Mantan Menteri Sosial dan juga terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Dalam surat dakwaan tesebut dikatakan bahwa Juliari melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahan yang menyetorkan dan tidak menyertorkan "fee" operasional.

Atas temuan di tahap 1 pada Mei 2020 tersebut membuat dilakukannya pembagian alokasi kuota paket atas perusahaan penyedia bansos sembako di Jabodetabek melalui persetujuan Julian Batubara.

Baca Juga: HUT Pertama Portal Jember Group Mitra PRMN, Ini Tujuan Mediapreuner di Indonesia

Dari perkara ini Harry Ban Sidabuke didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Kemudian Ardian Iskandar Maddantja, Direktur Utama PT TUgapilar Agro Utama juga didakwa menyuap ketiga orang yang sama senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Kendati demikian, Harry dan Ardian terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah