INFOSEMARANGRAYA.COM - Ikan langka jenis napoleon berhasil diamankan petugas Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya ikan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui ikan napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor.
Baca Juga: Pamit Mencari Ikan, Seorang Warga di Kudus Menghilang dan Ditemukan Tenggelam
Menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 menuliskan jika KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Pelepasliaran ini merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan" ujar Haeru Rahayu.
Baca Juga: Ganjar Tanam 'Cemara Laut' di Pantai Utara Kendal, Minta Tiap Hari Tanam Pohon
Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.
Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).
Baca Juga: Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah