Tidak Hanya Ambil Rp10 Ribu dari Paket Bansos, Juliari Batubara Minta 'Fee' Operasional

- 24 Februari 2021, 21:13 WIB
Julian Batubara, Mantan Menteri Sosial dan juga terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021
Julian Batubara, Mantan Menteri Sosial dan juga terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

INFOSEMARANGRAYA.COM - Juliari Peter Batubara, Mantan Menteri Sosial yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 disebut menarik Rp10 per paket sembako dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 24 Februari 2021. 

Juliari memberikan perintah kepada dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adi Wahyono diketahui memiliki posisi stategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Sah! Agus Andrianto Jabat Kabareskrim dan Mantan Kapolda Jateng Jabat Kalemdiklat

Ia juga merupakan Kuasa Pengguan Anggaran dalam Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial tahun 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Banjir di Kota Pekalongan Belum Surut, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Tindakan tersebut terungkap dalam surat dakwaan atas kedua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja

Dalam surat dakwaan tesebut dikatakan bahwa Juliari melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahan yang menyetorkan dan tidak menyertorkan "fee" operasional.

Atas temuan di tahap 1 pada Mei 2020 tersebut membuat dilakukannya pembagian alokasi kuota paket atas perusahaan penyedia bansos sembako di Jabodetabek melalui persetujuan Julian Batubara.

Baca Juga: HUT Pertama Portal Jember Group Mitra PRMN, Ini Tujuan Mediapreuner di Indonesia

Dari perkara ini Harry Ban Sidabuke didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Kemudian Ardian Iskandar Maddantja, Direktur Utama PT TUgapilar Agro Utama juga didakwa menyuap ketiga orang yang sama senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Kendati demikian, Harry dan Ardian terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah