Begini Cara Kapolri Menjaga Hak Kebebasan Berekspresi Masyarakat Secara Digital

- 23 Februari 2021, 08:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

INFOSEMARANGRAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan tertentu dalam melihat perkembangan situasi nasional, berkaitan dengan penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan aturan tersebut, tidak jarang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Baca Juga: Jateng Bebas Zona Merah, Ganjar: Ojo Kesusu Menutup Layanan Covid-19

''Diharapkan, seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polri selama ini selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif.

Untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 176 Jadi Trending Twitter, Ulah Elsa dan Nino Bikin Greget!

Berdasarkan SE Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal berikut :

Halaman:

Editor: Muh. Yoga Arif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x