Begini Cara Kapolri Menjaga Hak Kebebasan Berekspresi Masyarakat Secara Digital

- 23 Februari 2021, 08:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

INFOSEMARANGRAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan tertentu dalam melihat perkembangan situasi nasional, berkaitan dengan penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan aturan tersebut, tidak jarang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Baca Juga: Jateng Bebas Zona Merah, Ganjar: Ojo Kesusu Menutup Layanan Covid-19

''Diharapkan, seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polri selama ini selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif.

Untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 176 Jadi Trending Twitter, Ulah Elsa dan Nino Bikin Greget!

Berdasarkan SE Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal berikut :

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

Baca Juga: Polda Jateng Pasang Kamera Tilang Elektronik di 26 titik, Ini Lokasinya

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Dispensasi Khusus, KAI Terima Pembatalan Tiket Hingga 30 Hari

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

Baca Juga: Ganjar Buktikan Komitmen, Jurnalis Pemprov Jateng Ikut Divaksin

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Gelombang II, Ganjar Target 1.000 Pelayan Publik Divaksin

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Editor: Muh. Yoga Arif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x