Update Jadwal PPPK Guru Tahap 3, Syarat dan Kriteria Bisa Daftar Formasi Ulang!

5 Februari 2022, 06:41 WIB
Update jadwal PPPK Guru tahap 3, syarat dan kriteria bisa daftar formasi ulang. /tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artikel ini memuat update jadwal PPPK Guru tahap 3, syarat dan kriteria bisa daftar formasi ulang.

Sekadar informasi, update jadwal PPPK Guru tahap 3 akan segera dibuka oleh pemerintah setelah tahap 2 selesai.

PPPK Guru tahap 2 masih di seleksi hasil paska sanggah dan pengumuman akan hasilnya diberikan pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Akan Segera Dibuka, Apa Saja Persyaratan Pendaftarannya?

Sementara untuk proses input data PPPK Guru 2022 tahap 2 baru akan ditutup pada 4 Februari 2022 mendatang.

Mengenai PPPK Guru 2022 tahap 3, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pasti.

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk bisa diterima di PPPK Guru 2022, para peserta harus mengikuti dan lulus dari tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

 

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

Apabila para peserta gagal di seleksi PPPK Guru 2022 tahap 1 dan tahap 2, maka mencoba kembali di tahap 3 adalah pilihan yang sebaiknya diambil.

Oleh karena itu, para guru honorer sebaiknya mempersiapkan diri akan syarat, kriteria dan passing grade untuk PPPK Guru tahap 3.

Berikut adalah kriteria untuk peserta seleksi tahap 3 PPPK Guru 2022:

  • Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:
  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Baca Juga: Info Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Pilih Formasi Baru

Syarat sebagai peserta seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2022:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi tahap 1 dan/atau seleksi tahap 2, tetap bisa mengikuti seleksi tahap 3.

Caranya adalah dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang formasinya di sana masih tersedia.

Baca Juga: Update Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Kapan Pendaftarannya Dibuka?

Peserta seleksi tahap III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara.

Demikian artikel mengenai update jadwal PPPK Guru tahap 3, syarat dan kriteria bisa daftar formasi ulang.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler