Peserta Tidak Lulus Seleksi Tahap 3 Bisa Diterima di PPPK Guru 2022 dengan Tiga Syarat dan Kriteria

- 4 Februari 2022, 06:45 WIB
Lakukan 3 syarat dan kriteria ini agar diterima di PPPK Guru 2022 untuk peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3
Lakukan 3 syarat dan kriteria ini agar diterima di PPPK Guru 2022 untuk peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3 /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peserta tidak lulus seleksi tahap 3 bisa diterima di PPPK Guru dengan tiga syarat dan ketentuan.

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk bisa diterima di PPPK Guru 2022, para peserta harus mengikuti dan lulus dari tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Berikut Dipastikan Dapat Lulus PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Disini

Sebelum jadwal pasti PPPK Guru tahap 3 dibuka, simak kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Bagi peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi tahap 1 dan/atau seleksi tahap 2, masih bisa daftar.

Caranya dengan mengikuti seleksi tahap 3 dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi Ulang

Peserta seleksi tahap III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Apabila  kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x