Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2022, Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi dan Sekolah Ulang!

3 Februari 2022, 07:15 WIB
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini memuat informasi jadwal terbaru PPPK Guru tahap 3 2022, syarat dan kriteria Peserta, bisa pilih formasi dan sekolah ulang!

Mengenai jadwal terbaru PPPK Guru tahap 3 2022, Kemendikbudristek belum memberikan jawaban pasti mengenai tanggal.

Namun, para peserta bisa mengetahui syarat dan kriteria peserta serta bisa pilih formasi dan sekolah ulang.

Baca Juga: Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

Saat ini, PPPK Guru 2022 berada di masa paska sanggah tahap 2 yang apabila sesuai jadwal akan berakhir pada 26 Januari 2022.

Sementara untuk proses input data PPPK Guru 2022 tahap 2 baru akan ditutup apabila sesuai jadwal pada 4 Februari 2022 mendatang.

Oleh sebab itu, jadwal pasti untuk PPPK Guru tahap 3 2022 masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Para guru sebaiknya mempersiapkan diri untuk bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk PPPK Guru tahap 3 sebagai berikut:

  • Peserta pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Simak juga kriteria yang wajib dipenuhi oleh para peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Untuk peserta seleksi yang:

  • Lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya
  • Tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi tahap 1 dan/atau Seleksi tahap 2

Maka dapat mengikuti Seleksi tahap 3 dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi tahap III bisa pilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca Juga: Info Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Simak Informasi Terbaru Beserta Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan kriteria sebagai berikut:

Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3

Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara.

Info Semarang Raya akan terus memberikan update terbaru mengenai PPPK Guru 2022, termasuk tahap 3.

Demikian informasi jadwal terbaru PPPK Guru tahap 3 2022, syarat dan kriteria Peserta, bisa pilih formasi dan sekolah ulang.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler