Dokumen yang Wajib Dibawa dalam Perjalanan Darat Saat Tahun Baru 2022, Simak Aturan Resminya

28 Desember 2021, 07:23 WIB
Berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa dalam perjalanan darat saat perayaan Tahun Baru 2022 mendatang /Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa dalam perjalanan darat saat perayaan Tahun Baru 2022 mendatang. Simak, ini dia aturan resminya.

Aturan baru tersebut sudah dimuat dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang arahan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja yang harus dibawa dalam melakukan perjalanan darat saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid 19 Acak!

Hal tersebut diberlakukan karena, Natal dan Tahun Baru 2022 masyarakat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Info semarang raya telah melansirnya melalui situs resmi Kementerian Perhubungan, apa saja dokumen yang wajib dibawa para pelaku perjalanan darat.

1. Kartu vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)

2. Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid 19 Acak!

Selain tiga dokumen wajib tersebut, ada juga aturan yang berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Berikut aturan tersebut.

-Batasan kapasitas penumpang yakni, paling banyak sekitar 75% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan dan harus selalu menerapkan jaga jarak fisik atau (Physycal Distancing).

-Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan adanya penyemprotan disinfektan setelah selesai menurunkan semua penumpang dan dilakukan setiap 24 jam.

Baca Juga: Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru

Itu lah beberapa hal penting yang wajib diketahui para pelaku perjalanan darat sebelum memutuskan untuk berlibur saat Tahun Baru 2022.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler