Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi PPKM. /Antara/Fauzan

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia dan menggantinya dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Perubahan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 8 Desember 2021 kemarin. Beliau menegaskan bahwa istilah PPKM Level 3 berlaku untuk semua wilayah, sehingga udulnya diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Hal ini mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik dan stabil. Selain itu, diketahui bahwa situasi pandemi sekarang sangat dinamis di berbagai wilayah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Dibatalkan, Hanya Ganti Judul Saja?

Lalu, apa saja aturan-aturan terbaru dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru. Berikut rangkumannya.

1. Syarat perjalanan jauh

- Vaksinasi lengkap dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk transportasi udara sedangkan antigen 1x24 jam untuk transportasi darat dan laut.

- Orang dewasa yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasa medis, tidak diperbolehkan pergi jauh.

 Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan, Salah Satunya Untuk Selamatkan Ekonomi Negara?

2. Syarat masuk pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, acara sosial dan bioskop

- Restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%

- Tempat-tempat tersebut hanya boleh dikunjungi oleh orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi

- Acara sosial budaya, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 orang

- Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, biskop, ataupun perdagangan

- Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan juga ditutup

- Restoran dan cafe di area biskop diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50%

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Daerah Level 1 dan 2 Naik, Level 3 Turun

3. Supermarket, pasar, PKL, dan usaha lain

- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hypermart, dan pasar swalayan dibatasi jam bukanya sampai 21.00.

- Apotek dan toko obat boleh dibuka 24 jam

- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 17.00.

- PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, bengkel, dan lainnya dapat buka dengan protokol ketat sampai pukul 21.00.

Peraturan detail mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru tertuang dalam revisi Imendagri dan suat edarat tentang Nataru.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler