Aturan Baru! Ini Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Beserta Mekanisme Pengecekannya!

10 Agustus 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021 /Rizki Putri /Kabar Banten

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI resmi memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Adapun selama pemberlakukan PPKM ini, pemerintah juga gencar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat.

Setiap orang yang telah menjalani vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin dan wajib di Tunjukan saat masuk ke tempat umum, seperti halnya di Mall atau supermarket.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa adanya sertifikat vaksin sebagai langkah uji coba dimana pandemi Covid-19 yang diperkirakan berlangsung lama.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Mencetak Kartu Vaksin Ukuran KTP yang Wajib Kalian Ketahui

Ia juga menyebutkan jika masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin saja yang diperbolehkan masuk dan mengakses fasilitas umum. 

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki alur jalan bagaimana ke depannya kalau memang virus corona ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin 9 Agustus 2021.

Lantas tempat umum mana saja yang harus menunjukan sertifikat vaksin saat PPKM 2021:

Baca Juga: Peringatan! Ganjar Sebut Sertifikat Vaksin Tidak Berlaku di Jateng, Ini Alasannya

Berikut daftar 6 tempat umum yang diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4:

1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store

2. Kantor dan kawasan industri

3. Transportasi, baik darat, laut dan udara

4. Pariwisata, hotel, restoran atau event

5. Acara keagamaan (rumah ibadah)

6. Pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).

Nah dari 6 tempat tersebut, masyarakat wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin agar bisa masuk. 

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?

Mekanisme pengecekan sertifikat vaksin

Untuk masa awal uji coba, pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi mall Indonesia, akan membuka mall dan tempat perbelanjaan sejenis dengan ketentuan pengecekan serifikat vaksin.

Adapun cara pengecekan surat vaksinasi ini akan memanfaatkan aplikasi dan website PeduliLindungi atau pedulilindungi.id.

Pengunjung yang akan masuk atau beraktivitas di tempat umum, harus melalui proses pengecekan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah suntik vaksin Covid-19 atau belum.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Menelan Korban Jiwa, Bisa Bikin Meninggal?

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," terang Budi.

"Jadi kalau yang untuk vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka," jelas Budi lagi.

Baca Juga: Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

Wilayah yang menerapkan uji coba pengecekan sertifikat vaksin

Pada uji coba pertama kebijakan wajib bawa sertifikat vaksin di tempat umum ini, pemerintah hanya menerapkan di beberapa kota.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mall/pusat perbelanjaan sementara ini.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler