Aturan Baru! Tempat Umum yang Putar Lagu Harus Bayar Pajak Royalti Hak Cipta, Berikut Daftarnya

6 April 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi Cafe yang memutar lagu akan dikenakan Royalti /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seperti yang kita ketahui setiap cafe, tempat wisata, bazar maupun tempat keramaian lain pastinya memutar musik untuk menambah kenyamanan dan membuat suasana menjadi lebih ramai. 

Berbagai jenis lagu dari beragam penanyi Indonesia maupun Mancanegara diputar setiap hari di tempat umum tersebut. 

Nah, saat ini tidak sembarang lagu bisa seenaknya diputar. Melainkan akan dikenakan pajak royalti sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Presiden RI Joko Widodo telah mendatangani aturan baru terkait royalti hak cipta lagu. Aturan ini telah tertuang dalam PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 lalu. 

Baca Juga: Pengadilan Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Sidang Tetap Berlanjut, Ternyata Karena Alasan Ini

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: Maskapai Lion Air Buka Lowongan SMA Khusus Posisi Ini, Buruan Simak Syaratnya

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021.

Dalam PP No.56 tahun 2021 tertuang aturan bahwa musik yang diputar di tempat umum harus membayar royalti. Berikut bunyi aturan yang termuat dalam pasal 3 ayat 1. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyinya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat Orang Terduga Teroris di Jawa Tengah, Salah Satu Orang Ternyata Pendakwah

Baca Juga: Mulai 1 April, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Lewat Aplikasi ‘SINAR’ di Smartphone, Simak Langkahnya

Sebagai informasi, Royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Sedangkan Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, berikut ini adalah daftar tempat umum yang terkena royalti untuk lagu yang di putar : 

Baca Juga: Stimulus Listrik PLN Diperpanjang April-Juni 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Deretan Orang Terkaya di Indonesia Beserta Jurusan Kuliahnya, Ada yang Berasal dari UNDIP!

- Karaoke

- Radio

- Televisi

- Hotel/kamar hotel/fasilitas hotel

- Pusat rekreasi

- Pertokoan

- Nada tunggu telepon

- Pameran atau bazar

- Bioskop

- Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut

- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

- Konser

- Bank atau kantor

- Seminar/konferensi komersial.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler