INFOSEMARANGRAYA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kini akan melanjutkan proses sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat beberapa saat lalu.
Sidang tersebut dilakukan pasca terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menyampaikan putusan eksepsi atau nota keberatan terkait keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat Orang Terduga Teroris di Jawa Tengah, Salah Satu Orang Ternyata Pendakwah
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 6 April 2021.
Pihak pengadilan memutuskan hal ini lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 6 April 2021: Rendy Berhasil Jebak Elsa, Posisi Elsa Terancam
Baca Juga: Tetap Produktif Di Masa Karantina, Ini Tips Unik dari Baim Wong, Kamu Harus Tahu!
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Suparman.