Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman, Bersalah Karena Ajakan Demo

- 16 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi demo para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.
Ilustrasi demo para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong. /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebanyak tujuh aktivis pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman hingga 12 bulan penjara karena peran mereka dalam menyelenggarakan demonstrasi.

Protes yang berlangsung pada 2020 lalu itu menolak penerapan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh China.

Ketujuh aktivis Hong Kong tersebut di antaranya Figo Chan, mantan pemimpin Front Hak Asasi Manusia Sipil (CHRF); Tsang Kin-shing dan Tang Sai-lai dari Liga Sosial Demokrat; mantan anggota dewan distrik Andy Chui; dan mantan legislator Wu Chi-wai, Eddie Chu dan Leung Kwok-hung.

Baca Juga: China Kecam Taiwan, Disebut Provinsi yang Memisahkan Diri

Chan dipenjara selama 12 bulan, sementara yang lain dijatuhi hukuman dari enam hingga 10 bulan.

Menurut pengadilan, para aktivis ini mengaku bersalah atas tuduhan mengorganisir pertemuan tidak sah pada 1 Juli 2020 yang membuat ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan.

“Sifat penghasutan itu serius,” kata hakim, Douglas Yau, mencatat bahwa hal itu menimbulkan risiko kekerasan.

Baca Juga: Deteksi Kapal AS dan China di Laut Natuna Utara, Begini Reaksi TNI AL

Dan benar saja, polisi yang telah melarang demonstrasi dengan alasan pembatasan virus corona, menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan mereka.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x