Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman, Bersalah Karena Ajakan Demo

- 16 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi demo para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.
Ilustrasi demo para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong. /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Seperti yang dilansir dari Al Jazeera, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni tahun lalu sebagai tanggapan atas protes anti-pemerintah yang meluas pada 2019 yang mengguncang kota itu.

Undang-undang tersebut, yang dibuat oleh China, menetapkan untuk menghukum subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Baca Juga: Apa Perbedaan Hong Kong Dengan Tiongkok? Apakah Satu Negara?

“Kami hanya bisa memilih pembangkangan sipil … cara damai, rasional dan tanpa kekerasan untuk mengekspresikan tuntutan kami terhadap undang-undang keamanan nasional,” kata Figo Chan dalam mitigasi.

"Untuk menegakkan keyakinan pembangkangan sipil, saya memutuskan untuk mengaku bersalah, mengakui bahwa saya melanggar hukum ketertiban umum yang jahat," ujarnya.

Setidaknya 370 orang ditangkap hari itu karena berkumpul secara ilegal dan pelanggaran lainnya, dengan 10 melibatkan pelanggaran hukum keamanan, menurut polisi.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x